Senin, 06 Mei 2013

Menjaga Kesucian Pandangan


               Seorang laki-laki muim tidak halal melihat perempuan bukan mahramnya; begitu pula sebaliknya. jika bertatap muka dengan perempuan bukan mahramnya,ia wajib menundukkan pandangannya dan berpaling kearah lain. hal ini termaktub dalam Q.s. an- Nur ( 24): 30, yang artinya: Katakanlah kepada kaum laki-laki mukmin, hendaklah mereka menundukan pandangannya dan menjaga kemaluannya....."

Tersebut pula dalam Q.s. an-Nur (24): 31,

artinya: Dan katakanlah kepada kaum perempuan beriman, hendaklah mereka menundukan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka......"

Rasullah Saw. telah bersabda:

" Tiga golongan yang kelak matanya tidak akan melihat neraka yaitu orang yang matanya berjaga sepanjang malam saat berperang di jalan Allah, orang yang matanya menangis karena takut kepada Allah, dan orang yang memalingkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah."(Hadits semakna riwayat Thabrani)

Cara -cara yang diajarkan oleh Rasulullah diatas dimaksudkan sebagai upaya mecegah terjadinya perzinaan. Dengan bebasnya pandang -memandang antara laki-laki dan perempuan bukan mahram terbukalah peluang bagi setan membisikan rayuannya sehingga manusia melakukan kekeliruan. Islam ingin mencegah terjadinya hal tesebut sehingga dalam kehidupan dan pergaulan laki-laki dengan perempuan, masyarakat dapat menciptakan pergaulan yang bersih dan menjamin keselamatan bagi para perempuan, baik yang masih gadis maupun sudah menjadi istri dan saudara- saudara perempuan mereka. 

6 komentar:

  1. jadi dalam pandangan islam perempuan itu dilarang yah untuk saling pandang memandang antar laki-laki

    BalasHapus
  2. katanya memandang sekali pas pertama boleh, tp jangan untuk yg kedua kalinya... jare ustade

    BalasHapus
  3. kalo indah ya aku pandang ....he...

    BalasHapus
  4. trus qt hrs pandang apa mb...

    BalasHapus